Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2026
Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia memberlakukan kebijakan pemutihan dan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sepanjang bulan Juni 2026. Langkah ini diambil oleh masing-masing pemerintah daerah guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu daerah yang meluncurkan program ini lewat Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda keterlambatan secara total serta pemutihan tunggakan pokok pajak yang sudah kedaluwarsa di atas lima tahun.
"Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti.
Pemprov NTB juga memberikan potongan PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke wilayah tersebut.
"Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak," kata Baiq Nelly Yuniarti menambahkan.
Bapenda NTB mengimbau agar para pemilik kendaraan segera mengurus administrasi perpajakan mereka melalui kantor Samsat ataupun layanan Samsat Keliling terdekat.
"Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," tutur Baiq Nelly Yuniarti.
Bapenda NTB juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kendaraan hingga masa periode pemutihan berakhir.
"Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," kata Baiq Nelly Yuniarti.
Pembebasan denda di NTB dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 30 September 2026.
"Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," ucap Baiq Nelly Yuniarti terkait penghapusan tunggakan di atas lima tahun.
Untuk insentif balik nama kendaraan berpelat luar daerah, masa berlakunya diberikan lebih panjang oleh Pemprov NTB hingga tanggal 19 Desember 2026.
"Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat NTB," kata Baiq Nelly Yuniarti.
Masyarakat NTB juga diharapkan tidak menunggu hingga akhir periode untuk mendatangi kantor Samsat.
"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," tutur Baiq Nelly Yuniarti.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menetapkan kebijakan serupa melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan ini menghapuskan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB secara otomatis melalui sistem digital.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Masyarakat Jakarta dapat memproses program pemutihan ini dari tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, salah satunya lewat layanan Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Selain NTB dan DKI Jakarta, lima provinsi lain yang menggelar program pemutihan di bulan Juni 2026 ini meliputi Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan dengan skema potongan bervariasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow