Pengacara Sarwendah Klarifikasi Sistem Reimburse Nafkah dan Isu Pesugihan
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan klarifikasi terkait mekanisme sistem reimburse untuk pemenuhan kebutuhan anak-anak kliennya dari Ruben Onsu serta membantah tuduhan isu pesugihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/9/2026).
Chris menerangkan bahwa mekanisme penggunaan uang pribadi oleh Sarwendah terlebih dahulu untuk keperluan anak yang kemudian dirinci kepada pihak Ruben Onsu merupakan sistem yang sudah berjalan sejak lama.
"Dulu kan pernah saya bilang, audit keuangan prosesnya seperti apa. Karena kita tahu bahwa keuangan yang disampaikan sistemnya reimburse. Reimburse, setelah itu diajukanlah oleh pihak klien kami, dibaca oleh pihak mereka, dibayarkan, artinya setuju," kata Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Pihak Sarwendah menyatakan tidak memprotes apabila terdapat beberapa rincian pengeluaran yang dicoret atau tidak disetujui oleh pihak Ruben Onsu saat diajukan.
"Ya kalau diajukan tapi dicoret yang A tidak boleh, yang B tidak boleh, ya sudah diterima aja sama klien kami. Tapi kan sudah dibaca dan dibayarkan, artinya sebenarnya sudah ada persetujuan, ya," ujarnya.
Kuasa hukum tersebut menegaskan dana dalam mekanisme reimburse murni dialokasikan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak, bukan penunjang kebutuhan pribadi kliennya.
"Dan angka-angka itu sebenarnya angka-angka untuk pemeliharaan dan pendidikan anak, bukan hanya nafkah tok. Kalau nafkah tok, di-framing lagi seakan-akan, 'Ih besar sekali untuk Sarwendah', padahal tidak ada yang didapat untuk Sarwendah untuk kepentingan pribadi. Semua untuk kebutuhan anak," bebernya.
Chris mempertanyakan alasan munculnya persoalan di kemudian hari terkait rincian pengeluaran yang sebenarnya telah disetujui serta ditransfer oleh pihak Ruben Onsu.
"Mungkin ada pilihan-pilihan seperti dibilang ada sarang burung, ada segala macam, itu kan sudah diajukan, dilihat, dibaca, lalu ditransfer, artinya kan sudah setuju gitu lo," ungkap Chris.
Pihak Sarwendah berharap permasalahan pengeluaran dapat disikapi secara adil mengingat seluruh transaksi pembayaran dilakukan atas dasar persetujuan terbuka.
"Jangan-jangan kita berpikir, bisa jadi sengaja dibayarkan nanti mau diungkit-ungkit di belakang, akhirnya kan jadi begitu kita gitu. Padahal kan dia sudah lihat, sudah baca, dan sudah disetujui, ditransfer. Nah, itu yang kita bilang fair-lah gitu," pungkasnya.
Selain membahas mekanisme reimburse, Chris meluruskan bahwa tuduhan keterlibatan Sarwendah dalam praktik pesugihan di Gunung Kawi merupakan bentuk fitnah.
"Dan termasuk soal fitnah-fitnah lain terkait pesugihan. Itu saya berkali-kali saya mau luruskan sekarang ini bahwa pesugihan itu, Gunung Kawi itu, itu adalah programnya Ruben Samuel Onsu. Programnya Ruben Samuel Onsu di mana ada tim yang berangkat ke sana, lalu konten," ucap Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Minimnya klarifikasi konteks pembuatan konten tersebut dinilai menjadi penyebab timbulnya sasaran hujatan publik terhadap Sarwendah.
"Tetapi tidak ada klarifikasi dengan jelas dari pihak mereka (Ruben) bahwa itu adalah kontennya mereka juga gitu. Akhirnya, semua masyarakat Indonesia mem-bully seakan-akan klien kami ini pesugihan. Itu kan menurut saya gak paslah, janganlah gitu," ujarnya.
Mengenai penanganan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, Chris menyebut Sarwendah telah menanggung seluruh pengeluaran secara mandiri selama rentang waktu delapan bulan.
"Nafkah anak, saya rasa sudah 8 bulan klien kami membiayai anaknya semua sendiri (tanpa Ruben). Jadi biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan semua dibayar oleh klien kami, tidak lagi oleh klien Bang Minola," bebernya.
Kondisi pembiayaan mandiri tersebut dikaitkan dengan adanya permintaan dari pihak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengenai syarat pertemuan anak sebelum penyerahan nafkah.
"Karena Bang Minola juga bilang, kalau memang mau kita bayarkan ya ketemuin dulu anak. Jadi mungkin karena belum bisa ketemu anak, dia belum bayarkan, mungkin seperti itu," tuturnya.
Mengenai besaran dana, Chris menjelaskan Akta 39 tidak mencantumkan nominal spesifik, namun komunikasi angka tetap terjalin melalui pesan singkat sembari membantah tuduhan kliennya marah atas pemindahan dana Rp 75 juta.
"Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak di dalam Akta 39 itu tidak disampaikan nilai, ya. Nah, tetapi di dalam chatting-an itu memang ada komunikasi. Tetapi sekali lagi, klien kami sempat di-framing lagi seakan-akan marah-marah hanya ditransfer rp 75 (juta). Ini kan jahat sekali gitu," beber Chris.
Penjelasan diberikan bahwa reaksi kaget Sarwendah murni dipicu perubahan nominal dari kebiasaan sebelumnya tanpa ada paksaan besaran nilai tertentu.
"Padahal klien kami hanya kaget yang biasanya sekian ratus juta tapi Rp 75, tapi tidak memaksa harus sekian, gak. Dan itu pun dengan kesepakatan. Silakan gitu, dia mau bayar berapa pun silakan," ungkapnya.
Pengacara menegaskan masih banyak pengeluaran anak lainnya yang ditanggung secara pribadi oleh Sarwendah tanpa dimasukkan ke dalam daftar pembiayaan yang dipersoalkan.
"Dan itu banyak juga biaya-biaya yang ditanggung oleh klien kami sendiri yang tidak disebutkan sebenarnya. Jadi kalau dibilang biaya itu hanya untuk klien kami, itu fitnah besar, ya. Jadi banyak fitnah," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow