Polisi Tangkap Wanita Penggelap 21 Mobil Rental di Makassar

Smallest Font
Largest Font

Aparat kepolisian menangkap wanita berinisial ALF (34) di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2026) malam, atas dugaan penggelapan 21 mobil rental asal Kabupaten Gowa. Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

"Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil (rental)," ujar Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini. Saat petugas datang, tersangka sedang menghadiri acara pesta ulang tahun rekannya.

Kasus ini bermula ketika korban melayangkan laporan resmi ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Pelaku menyewa puluhan unit kendaraan tersebut sejak Juni 2025 dengan dalih operasional proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tompobulu dan Barombong.

"Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu," beber Abel.

Dalam menjalankan aksinya, ALF diduga mendapatkan persetujuan dari suaminya yang bernama Irfan untuk mencari modal. Pelaku lantas meminta bantuan Heru untuk membawakan BPKB serta STNK palsu seharga Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per pasang.

"Pelaku kemudian berniat menggadaikan mobil-mobil tersebut untuk mendapatkan modal. Rencana itu disebut mendapat dukungan dari suaminya saat itu bernama Irfan," ungkap Abel.

Guna menyalurkan kendaraan tersebut, rekan pelaku bernama Eva memperkenalkannya kepada Irwan yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng.

"Pelaku juga menghubungi rekannya, Eva, yang kemudian memperkenalkannya dengan Irwan di Kabupaten Bantaeng. Irwan disebut menjadi pihak yang menerima mobil-mobil tersebut untuk digadaikan," jelas Abel.

Deretan kendaraan yang digadaikan meliputi jenis Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza. Nilai sewa unit berada di kisaran Rp 13 juta sampai Rp 21 juta per bulan dengan total beban sewa bulanan Rp 300 juta.

"Aksi penggadaian disebut mulai dilakukan pada Desember 2025. Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit," terang Abel.

Meski sempat menyetorkan uang sewa senilai Rp 136 juta pada Mei 2026, pembayaran selanjutnya terhenti dan unit mobil tidak dikembalikan.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Polisi kini masih mendalami keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut," pungkas Abel.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed