Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penggelapan Rp1,28 M Uang Vilmei
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei, Sabtu (29/8/2026). Ketiganya adalah karyawan Vilmei berinisial Z, kekasih Z berinisial A, dan karyawan lain berinisial L yang menampung uang hasil kejahatan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait perbuatan pidana yang dilakukan ketiga orang tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut," ujar Kombes Putu.
Penyidik masih mendalami modus operandi para tersangka dengan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh.
"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Putu.
Vilmei melaporkan dugaan penggelapan uang senilai Rp1.282.915.000 melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (25/8/2026). Ia mengunggah video saat mencari terduga pelaku sambil memegang bukti penarikan uang dari rekeningnya.
"Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp1.282.915.000, salah satu yang ada di sini," ungkap Vilmei.
Vilmei menjelaskan uang tersebut berasal dari akun TikTok miliknya yang selama tujuh tahun tidak pernah ia sentuh. Ia mengumpulkan delapan karyawan yang kerap memegang akun TikTok miliknya dan meminta agar ada yang mengaku.
"Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya nggak pernah, aku nggak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten, sudah 7 tahun nggak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp1 juta," kata Vilmei.
Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto, menjelaskan modus penggelapan dilakukan dengan mengonversi saldo TikTok ke koin, lalu ke gift, dan dikirim ke akun-akun fiktif. Z, sebagai host live, memanfaatkan ponsel operasional kerja yang memiliki akses ke akun bisnis Vilmei.
"Diduga digelapkan uang milik Vilmei dalam bentuk saldo TikTok, lalu diconvert ke koin. Setelah diconvert ke koin, diconvert lagi ke gift, dan dikasih ke akun-akun fake," ungkap Joseph.
A berperan menampung gift yang dikirimkan, sementara L menyediakan akun-akun penampung. Penanganan perkara berlangsung cepat, dengan penahanan ketiga tersangka dalam waktu dua hari.
"Hanya dalam kurun waktu dua hari sudah naik penyidikan dan sudah ditetapkan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Joseph.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana kurungan berdasarkan Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow