Polresta Pati Usut Dugaan Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo
Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di wilayahnya pada Minggu (24/5/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah jumlah korban yang melapor terus bertambah.
Pihak kepolisian telah menetapkan Ashari (51), pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, sebagai tersangka utama. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak didiknya dalam kurun waktu yang cukup lama.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Berdasarkan data penyelidikan, tempat kejadian perkara berada di lingkungan pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Hingga saat ini, penyidik mencatat ada tiga santriwati yang secara resmi telah melayangkan laporan kepada pihak kepolisian. Kendati demikian, estimasi total korban yang mengalami trauma akibat perbuatan tersangka diduga mencapai puluhan orang.
Aksi bejat tersangka disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2013 untuk korban pertama. Sementara itu, korban-korban berikutnya mengalami tindakan serupa dalam rentang waktu tahun 2020 hingga awal tahun 2024.
Polisi juga membeberkan bahwa salah satu korban aktif berinisial FA telah mengalami pelecehan berulang kali. Tindakan pencabulan terhadap FA tercatat terjadi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu antara Februari 2020 hingga Januari 2024.
Penyitaan Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan berbagai barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik korban dan tersangka, seprei kasur, serta beberapa helai pakaian dalam.
Selain itu, satu unit telepon seluler milik korban juga disita untuk diperiksa isi pesannya. Pengusutan perkara ini melibatkan banyak pihak guna memastikan keadilan bagi para korban.
Hingga kini, penyidik Polresta Pati telah memeriksa sekitar 18 orang saksi. Daftar saksi tersebut mencakup korban, pengurus pondok, guru, keluarga korban, hingga saksi ahli.
Data Penanganan Kasus dan Dampak Operasional
Dampak dari mencuatnya kasus kekerasan seksual ini sangat memengaruhi operasional lembaga pendidikan tersebut. Kementerian Agama bertindak tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren demi keselamatan santri lainnya.
Berikut adalah data terkait dampak hukum dan operasional yang dihimpun dari laporan kepolisian dan Kementerian Agama:
| Indikator Kasus | Jumlah / Keterangan |
|---|---|
| Status Hukum Pengasuh | Tersangka (Ashari, 51 tahun) |
| Jumlah Saksi Diperiksa | 18 orang |
| Santri Terdampak Dipulangkan | 252 santri |
| Status Izin Operasional | Dicabut Resmi |
Pencabutan izin operasional dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Langkah ini diambil karena lingkungan pesantren dinilai sudah tidak aman bagi perkembangan anak-anak.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Sebelum berhasil ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas selama dua hari. Tim gabungan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah luar kota.
Tersangka ditangkap oleh petugas pada dini hari di kawasan petilasan dekat Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan berarti kepada petugas.
Pihak kepolisian menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Proses pendampingan psikologis juga diberikan kepada para korban yang mengalami trauma mendalam.
Saat ini, tersangka Ashari telah mendekam di sel tahanan Markas Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin melaporkan tindakan tersangka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow