Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan Rp 3,5 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pembawa acara Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar. Penetapan status tersangka tersebut diputuskan usai pelaksanaan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Joko.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah menyiapkan agenda pemeriksaan perdana untuk sang artis.

"Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan," ujar Joko.

Joko menerangkan bahwa perkara ini berawal dari penawaran kerja sama investasi yang diajukan pihak Ruben kepada korban berinisial DM. Korban yang tergiur iming-iming keuntungan lantas menyerahkan modal investasi, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, keuntungan tak kunjung diberikan dan modal tidak dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Ia melanjutkan rincian mengenai mekanisme penyerahan uang dari korban kepada pihak terlapor.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membeberkan total kerugian material yang dialami oleh pihak pelapor.

"Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik korban," kata Iskandarsyah.

Laporan polisi berinisial P tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Atas perbuatannya, Ruben terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi mengenai latar belakang munculnya persoalan finansial tersebut dari sudut pandang kliennya. Minola menyebut transaksi itu awalnya bukan berupa penawaran investasi, melainkan pinjaman uang karena Ruben sedang membutuhkan dana segar.

"Masalah itu berawal dari Ruben butuh uang, butuh pinjaman," kata Minola dalam wawancara dengan Intens Investigasi yang dikutip pada Jumat (21/8/2026).

Ia menerangkan bagaimana pinjaman tersebut kemudian dialihkan menjadi bentuk perikatan kerja sama.

"Namun, ada usulan atau ide bagaimana kalau misalnya ada juga kerja sama dalam kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang memberikan pinjaman ini, nanti bisa diperhitungkan berapa kewajiban Ruben, berapa haknya Ruben, jika kerjasama itu berjalan," sambungnya.

Minola menambahkan bahwa kliennya sempat menjalankan kewajiban awal dari kerja sama yang disepakati tersebut.

"Jadi oleh karena itulah ada kerjasama, bahkan Ruben sempat melakukan dua kegiatan terkait pekerjaan itu. Namun kemudian pekerjaan dan kerjasama itu, menurut Ruben tidak teruskan," ujar Minola.

Setelah kerja sama terhenti, pihak pemberi pinjaman meminta pengembalian utang secara mendadak.

"Dan kemudian beban kewajiban utang itu lalu diminta untuk dikembalikan secara sekaligus," katanya.

Dalam keterangan terpisah secara daring pada Jumat (21/8/2026), Minola memaparkan pemahaman kliennya terkait perbedaan mendasar antara skema investasi dan utang piutang.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya minjam uang," kata Minola.

Ia menguraikan kembali mekanisme kesepakatan imbalan yang semula dirancang untuk melunasi pinjaman.

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.

Minola mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme perikatan tersebut akhirnya berujung pada dugaan tindak pidana.

"Karena Abang gak paham masalahnya, tapi menurut Ruben seperti itu. Jadilah yang namanya investasi dan tipu gelap," ujarnya.

Meski demikian, Minola menegaskan bahwa Ruben beritikad baik untuk merampungkan masalah pembayaran tersebut tanpa memperpanjang perdebatan.

"Nah, namun Ruben bilang bahwa dia yakin bahwa dia dengan pertolongan Tuhan dan juga doa dari teman-teman semuanya, dalam waktu dekat dia bisa menyelesaikan masalah ini karena kan masalahnya kan cuma hanya masalah uang ya, yang lebih kurang Rp 3,5 miliar itu yang dikatakan digelapkan dan ditipu sama Ruben," tutur Minola.

Ia menegaskan kembali fokus utama kliennya dalam menghadapi tuduhan hukum ini.

"Padahal ini dari versi Ruben adalah berawal dari utang. Nah, dan Ruben gak mau berdebat tentang masalah benar salahnya itu, tapi hanya dia mengatakan saya hanya akan menyelesaikan masalah itu secepat mungkin," sambungnya.

Menurut Minola, kesulitan finansial yang dialami Ruben dipicu oleh kerugian besar hingga hampir Rp 100 miliar akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh mantan karyawan kepercayaannya.

"Jadi kendalanya ya hanya seperti itu. Yang membuat dia harus ada lubang besar itu, pertama adalah tentu masalah adanya tindakan karyawan kepercayaannya yang menikam dia dari belakang, yang menggelapkan aset-asetnya, menjual aset-asetnya, kartu kreditnya yang kalau ditotal kerugiannya itu hampir mencapai Rp 100 miliar," ungkapnya.

Selain kerugian akibat penggelapan internal, Minola menyebut hambatan lain yang membatasi ruang gerak finansial Ruben.

"Dan kedua adalah dia punya aset, tapi kemudian aset itu juga saat ini tidak bisa dilakukan, digunakan dengan leluasa karena hal-hal lain gitu ya ditahan, karena banyak polemik," jelas Minola.

Ia mengungkapkan bahwa situasi rumit ini sempat menyulitkan proses komunikasi penyelesaian dengan pihak pelapor.

"Jadi inilah yang membuat mungkin komunikasi dalam rangka untuk penyelesaian masalah yang sekarang ini ramai diperbicarakan orang itu, tidak atau belum bisa diselesaikan. Tapi Ruben berharap bahwa dalam waktu dekat masalah ini bisa diselesaikan oleh Ruben," katanya.

Minola juga menyampaikan pesan khusus yang diberikan Ruben mengenai penanganan masalah hukum ini.

"Menurut Ruben. Ah, jadi jangan bilang statement Abang. Jadi Ruben menyampaikan ke Abang, dalam waktu dekat dia akan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini," kata Minola.

Ia mengulangi instruksi langsung dari Ruben terkait pembagian tugas penanganan perkara.

"Ruben hanya mengatakan, 'Abang tetap fokus di masalah hak asuh anak, dia berusaha dalam waktu secepat mungkin bisa menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan Abang dulu.' Nah, itu dia. Pesannya seperti itu," ujarnya.

Masalah keuangan tersebut juga diperberat oleh akumulasi beban pengeluaran pasca perceraian dan operasional usaha.

"Di 2025 itu kita tahu ya bahwa, kalau kita bicara masalah waktu dan periode, Juni 2024 Ruben baru berpisah, baru bercerai. Kemudian 2024 hingga 2025, ketika Ruben pinjam uang itu, banyak peristiwa-peristiwa yang dialami oleh Ruben, terkait masalah keuangan yang cukup besar," tutur Minola.

Ia merinci daftar kewajiban rutin yang harus ditanggung oleh Ruben di tengah krisis tersebut.

"Pertama tentu adalah biaya-biaya untuk rumah, Ruben bilang seperti itu. Kemudian, biaya-biaya nafkah, yang tidak kecil yang harus disiapkan oleh Ruben, belum lagi cicilan-cicilan yang perlu diselesaikan, termasuk gaji karyawan," lanjutnya.

Minola menjelaskan bahwa krisis internal perusahaan akibat kecurangan oknum karyawan menjadi akar masalah utama.

"Karena ada peristiwa juga yang membuat perusahaan Ruben tidak berjalan dengan baik, karena ada kecurangan oleh orang yang dia percaya," ujar Minola.

Ia membeberkan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepercayaan Ruben tersebut.

"Ruben dikhianati oleh orang yang dia percaya, ada pembobolan kartu kredit Ruben yang dipercayakan kepadanya (orang yang Ruben percaya). Kemudian ada pencurian aset-aset dan data," sambungnya.

Meskipun oknum tersebut telah diproses hukum, dampak finansialnya tetap menimpa Ruben secara langsung.

"Proses hukum sudah berjalan terhadap orang yang melakukan kecurangan ini. Tapi kan proses hukum itu kan enggak mengembalikan kerugiannya Ruben," kata Minola.

Ia menekankan besarnya beban finansial yang harus ditutup oleh Ruben saat ini.

"Nah, lubang yang besar ini lah yang menurut Ruben harus ditutupi, karena dia harus bertanggung jawab kepada semua hal yang harus ditanggungjawabkan," lanjutnya.

Minola menambahkan keterangan mengenai tekanan pengeluaran setelah perceraian Ruben.

"Dan kenapa ada peristiwa yang sekarang terjadi itu? Ini yang tadi Abang ceritakan tadi itu. Ya karena ada pinjaman, karena ada lubang besar yang harus ditanggungjawabi oleh Ruben," kata Minola.

Ia menguraikan bagaimana masalah pribadi memengaruhi kondisi finansial sang presenter.

"Akibatnya, ya karena dia baru mengalami perceraian, tidak fokus, ada anggaran-anggaran yang harus dia siapkan, masalah rumah, masalah lain-lain," sambungnya.

Ia kembali menegaskan dampak kejahatan karyawan yang meninggalkan beban utang besar bagi Ruben.

"Akibat adanya kecurangan dari karyawannya itu yang kemudian mencuri asetnya dan mengambil barang-barangnya, bahkan kartu kreditnya, dan lari begitu saja meninggalkan kewajiban-kewajiban yang harus ditanggungjawabi oleh Ruben, dan Ruben tanggungjawabi. Ini kan menimbulkan lubang yang besar," ungkap Minola.

Minola memastikan kliennya kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

"Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari," ujarnya.

Ia menutup keterangannya dengan menyampaikan fokus utama Ruben saat ini.

"Cuma mungkin ya kalau sekarang ini tentu dia memerlukan waktu yang fokus untuk mencoba menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Ya, jadi artinya fokusnya sekarang ada di sana," pungkasnya.

Penetapan status tersangka ini memicu reaksi publik di media sosial, termasuk di platform Threads. Sejumlah warganet melontarkan desakan agar pihak stasiun televisi menonaktifkan atau memboikot Ruben Onsu dari berbagai program acara hingga proses hukum yang menjeratnya selesai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed