Sekda Cilacap Beberkan Aliran THR Forkopimda dalam Sidang Korupsi
Sekretaris Daerah Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono membeberkan praktik pengumpulan dana iuran organisasi perangkat daerah untuk tunjangan hari raya pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Cilacap pada sidang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (4/9/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan Sadmoko saat bersaksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Majelis hakim menyetujui permohonan Sadmoko sebagai saksi mahkota setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026.
Sadmoko menegaskan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dan menerima sanksi atas keterlibatannya dalam pengumpulan dana nonprosedural tersebut.
"Saya hanya mencari kebenaran. Dihukum berapa pun saya siap, sesuai kadarnya," kata Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.
Ia menyampaikan komitmennya untuk membuka seluruh fakta yang terjadi di hadapan majelis hakim.
"Dihukum mati pun saya siap kalau memang saya salah sesuai kadarnya," ujar Sadmoko.
Saksi mengungkapkan bahwa penarikan iuran dari para kepala OPD merupakan tindak lanjut atas perintah Bupati Syamsul. Pelaksanaan teknis pengumpulan uang dilaporkan dikelola langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma.
" Kemudian ditambah ketua PA dan PN masing-masing Rp 20 juta. Saya antar sendiri, saya sampaikan 'amanah dari bupati'," katanya.
Prosedur pengumpulan dana ilegal tersebut direalisasikan melalui instruksi langsung kepada jajaran dinas di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Saya sampaikan ke Pak Ferry, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan kalau datang ke setda, untuk uang bensin," katanya.
Pengumpulan iuran oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan mencatatkan dana terkumpul sebesar Rp568 juta. Dari jumlah tersebut, rencana alokasi THR untuk pejabat Forkopimda disiapkan dalam amplop terpisah sesuai jabatan target penerima.
"Ferry yang handle semuanya," beber Sadmoko.
Penuntut umum KPK mempertanyakan selisih dana iuran dari total target alokasi penerima Forkopimda. Berdasarkan keterangan saksi, rencana alokasi awal mencakup alokasi nominal berbeda untuk instansi kepolisian, kejaksaan, militer, dan peradilan.
"Sesuai laporan Ferry Ady Dharma, jumlah uang yang dibutuhkan ada untuk Kapolres, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua PN, dan Ketua PA," kata Sadmoko.
Mengenai sisa uang iuran sebesar Rp228 juta yang tidak masuk dalam alokasi Forkopimda, Sadmoko mengaku tidak memegang maupun mengelola sisa dana tersebut.
"Sisanya saya tidak tahu. Yang tahu persis Ferry yang pegang uang," jawab Sadmoko.
Percakapan teknis mengenai alokasi dana operasional tambahan juga sempat terjadi antara Sadmoko dan Ferry sesaat sebelum OTT KPK berlangsung.
"Mas, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan, untuk uang bensin," kata Sadmoko.
Ferry merespons permintaan tersebut dengan menanyakan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk media.
"Berapa Pak Sekda? Rp5px juta cukup?" tanya Ferry.
Sadmoko menyetujui usulan nominal anggaran tersebut.
"Ya cukup, enggak apa-apa," ujar Sadmoko.
Proses pelaporan hasil penghimpunan dana iuran OPD disampaikan kepada bupati dua hari sebelum penindakan KPK. Ferry mengonfirmasi bahwa dana telah terkumpul sebagian besar.
"Pak Sekda, sebagian besar sudah terkumpul," kata Sadmoko.
Bupati Syamsul memberikan arahan agar uang tunai dalam wadah khusus tersebut segera didistribusikan kepada para pejabat sasaran.
"Yang saya ingat, Bupati hanya menyampaikan segera dibagikan ke Forkopimda," ujar Sadmoko.
Penindakan berupa operasi tangkap tangan oleh KPK pada 13 Maret 2026 menghentikan rencana pembagian dana tersebut di lokasi rapat Setda Cilacap.
"Saat OTT, tiba-tiba pintu dibuka, yang masuk tim KPK. Tim KPK yang masuk berapa tidak tahu, yang jelas yang menuju ke saya ke depan ada empat orang," kata Sadmoko.
Skema pengumpulan dana THR dilaporkan telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025 dengan nominal total Rp265 juta untuk lima pejabat. Pada alokasi 2026, jumlah penerima ditambah menjadi enam pejabat dengan total alokasi Rp340 juta, sementara Ketua DPRD Cilacap tercatat tidak masuk dalam daftar penerima THR tersebut.
"Ada enam pimpinan forkopimda yang akan mendapat," kata Sadmoko.
Sadmoko menjelaskan detail teknis pengemasan uang yang telah disiapkan sebelum disita penyidik.
"Uang dimasukkan dalam 'paper bag' , di luarnya ada tulisan angka 1 sampai 6," katanya.
Seluruh barang bukti berupa uang tunai Rp568 juta beserta dokumen iuran OPD kini disita KPK untuk pembuktian persidangan Tipikor Semarang yang masih terus berjalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow