Bareskrim Tahan 8 ABK MV King Sun Kasus 1,3 Ton Ketamin
Penyidik Bareskrim Polri menahan delapan tersangka anak buah kapal (ABK) MV King Sun di Jakarta pada Kamis (13/8/2026) malam setelah terlibat penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Para tersangka yang terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.55 WIB dengan tangan diborgol serta mengenakan pakaian tahanan oranye.
Operasi penangkapan kapal kargo berbendera Tanzania tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai setelah memantau pergerakan kapal sejak Februari 2026 dari wilayah Thailand.
KRI Kerambit-627 mencegat MV King Sun pada Kamis (6/8/2026) dan menemukan 65 karung berisi total 1,298 kilogram ketamin yang disembunyikan di bawah lantai kapal, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp2,6 triliun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi pemindahan seluruh tersangka ke markas pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Proses penyidikan penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan pembagian kewenangan regulasi kesehatan di Indonesia.
"Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kg," kata Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penahanan para tersangka dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus membongkar jaringan utama di balik pengiriman barang haram tersebut.
"Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," kata Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para tersangka memegang peranan berbeda di atas kapal, mulai dari posisi nakhoda hingga awak biasa.
"Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kedutaan besar negara asal para tersangka terkait penetapan status hukum mereka.
"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang maupun satu orang warga negara Taiwan sudah kami surati kedutaannya, bahwasanya yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik sedang mendalami rekam jejak kapal yang diketahui sempat berganti nama sebelum ditangkap oleh petugas gabungan.
"Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025, kapal MV King Sun ini semulanya bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Itu masih kita dalami," kata Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menyebutkan keberhasilan penangkapan ini memberikan dampak besar bagi pencegahan peredaran obat terlarang di masyarakat.
“Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp 2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp 2,6 triliun,” kata Laksdya TNI Denih Hendrata, Panglima Koarmada RI.
Penggagalan penyelundupan dalam jumlah besar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari potensi penyalahgunaan.
"Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamin," kata Laksdya TNI Denih Hendrata, Panglima Koarmada RI.
Mengenai konstruksi hukum, kepolisian menjelaskan alasan penggunaan pasal kesehatan ketimbang undang-undang narkotika dalam menyeret para pelaku.
"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kepolisian menambahkan penegakan hukum sediaan farmasi menjadi domain Polri sesuai aturan pembagian tugas lembaga negara.
"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," kata Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Karena ketamin masih dikategorikan sebagai sediaan farmasi atau obat keras, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow