Imigrasi Menindak 66 WNA Bermasalah dalam Operasi di Bali

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 66 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Dharma Dewata Periode II yang berlangsung pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Bali. Penindakan keimigrasian tersebut didominasi oleh kasus pelanggaran ketertiban umum dan penyalahgunaan izin tinggal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa rekapitulasi penindakan mencatat 22 kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor, 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal, serta 17 kasus overstay. Petugas juga menemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah dan dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian beserta ketentuan lainnya.

Warga negara Pakistan menjadi jumlah terbanyak yang ditindak yakni 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Aljazair 4 orang, serta Inggris 4 orang. Selain itu, terdapat WNA asal Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran yang masing-masing berjumlah tiga orang.

Sebanyak 21 WNA kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, dan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan BAP atau STP. Sementara itu, satu orang telah menyelesaikan denda mandiri dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

Petugas patroli juga mengamankan lima WNA yang terindikasi overstay dan satu pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis (27/8/2026) malam. Keenam WNA tersebut berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India.

"Pada tahap kedua ini, jumlah WNA yang diamankan sebanyak 66 orang," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Penindakan keimigrasian dilakukan secara terukur melalui koordinasi ketat dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban kawasan wisata.

"Tindak lanjut terhadap para WNA yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia," ujar Hendarsam Marantoko.

Patroli pengawasan di lapangan dilakukan demi memastikan kepatuhan hukum seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Petugas menemukan lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggalnya (overstay)," tutur Hendarsam Marantoko.

Seluruh warga negara asing yang terjaring razia langsung dibawa menuju kantor imigrasi setempat untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

"Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hendarsam Marantoko.

Pengawasan keimigrasian juga diperkuat dengan pendekatan persuasif guna menjaga keamanan destinasi pariwisata.

"Melalui pendekatan yang humanis dan tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara," kata Hendarsam Marantoko.

Rangkaian operasi keimigrasian di Bali tersebut terbagi dalam dua gelombang pelaksanaan penertiban.

"Ada dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya," kata Hendarsam Marantoko.

Tindakan tegas terus diberlakukan bagi setiap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.

"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," tutup Hendarsam Marantoko.

Operasi keimigrasian digelar secara intensif guna memantau aktivitas turis asing di berbagai lokasi titik kumpul wisatawan.

"Kita lakukan patroli sejak siang hari tadi, kita mengamankan enampuluh enam orang yang terduga melanggar ijin tinggal. Setengahnya sekitar 33 orang overstay dan langsung kita bawa," ungkap Hendarsam Marantoko.

Kehadiran petugas keimigrasian di lokasi wisata ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta wisatawan lain.

"Dalam patroli ini, kami tinggal ingin mengganggu kenyamanan para wisatawan. Tapi ketika Imigrasi hadir, akan membawa dampak keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, para wisatawan yang benar-benar ingin mencari kenyamanan menjadi aman.

Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak kasus yang mengganggu kenyamanan wisatawan itu ya para warga negara asing itu sendiri. Karena masyarakat Bali itu sangat welcome," ujar Hendarsam Marantoko.

Sanksi denda administratif secara tegas diterapkan bagi turis asing yang melebihi masa izin tinggal yang ditentukan.

"Para terduga langsung kita bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang overstay itu denda satu juta rupiah. Jadi kalau dia overstay enampuluh hari ya enampuluh juta dia bayar," tegas Hendarsam Marantoko.

Pengembangan fasilitas sarana publik terus dihadirkan demi memudahkan pendaftaran serta perpanjangan dokumen izin tinggal warga asing.

"Kami baru buka Immigration Lounge di Discovery Mall Kuta. Ini agar dalam mengurus dokumen keimigrasian akan lebih mudah. Jadi tidak hanya di kantor imigrasi saja," pungkas Hendarsam Marantoko.

Di sisi lain, kasus deportasi juga menimpa seorang WN Nigeria berinisial IO yang terbukti overstay selama 93 hari di Bali. IO masuk Indonesia pada 17 November 2025 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 15 Mei 2026, namun tidak mempan memperpanjang izin tinggalnya karena terkendala biaya tiket pulang.

IO diamankan Polsek Kuta pada 13 Agustus 2026 setelah dilaporkan oleh rekannya, lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merencanakan tindakan administratif berupa deportasi dan pengusulan daftar penangkalan terhadap IO melalui penerbangan Qatar Airways rute Denpasar-Doha-Lagos pada Selasa (18/8/2026).

"Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhamad Novyandri.

Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing terus diperketat di kawasan destinasi wisata utama.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia," tambah Muhamad Novyandri.

Untuk mempermudah pemohon, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyiagakan Immigration Lounge di lantai tiga Discovery Mall Kuta Bali yang melayani paspor dan perpanjangan izin tinggal setiap Senin hingga Jumat pukul 10.00–17.00 WITA.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed