Komisi X DPR Desak BPS Evaluasi Data Desil Bansos

Smallest Font
Largest Font

Komisi X DPR RI mendesak Badan Pusat Statistik untuk segera mengevaluasi dan mengaudit penentuan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada Jumat, 28 Agustus 2026. Langkah tersebut dipicu oleh maraknya ketidaksesuaian data penetapan tingkat kesejahteraan masyarakat di lapangan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menilai ketidaktepatan penentuan desil berpotensi membuat penyaluran bantuan sosial serta program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah menjadi salah sasaran.

"Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI di desil 6, single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap masuk desil 7 dan banyak temuan lain di lapangan," kata Esti kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Ketidakakuratan data ini dinilai berdampak langsung pada hilangnya akses beasiswa bagi kelompok masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan dari negara.

"Sehingga ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan bantuan. Terkait dengan program KIP-K (Kartu Indonesia Pintar-Kuliah) banyak keluhan masuk, pertama yang bisa akses adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara data banyak desil tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya," ungkap dia.

Esti menjelaskan bahwa skema bantuan sosial untuk sektor pendidikan idealnya mampu mencakup hingga 40 persen kelompok masyarakat terbawah apabila penetapan data dilakukan secara presisi.

"Secara logika jika semua yang berada di desil 1 sampai dengan 4 wajib mendapat bantuan sosial, termasuk pendidikan berarti sudah 40 % tercover oleh Bansos ini. Harusnya sudah tidak menjadi persoalan karena angka kemiskinan kita ada di bawah 10%," ungkap Esti.

Kondisi ini memicu ketimpangan antara jumlah mahasiswa baru yang membutuhkan bantuan dengan ketersediaan alokasi KIP-K dari pemerintah.

"Menjadi masalah adalah ketika misalnya jumlah mahasiswa baru 2,1 Juta, maka logikanya harus disiapkan KIP-K bagi mahasiswa baru sebesar 40% dari 2,1 juta atau setidaknya 800 ribu yang harus ditanggung dengan KIP-K. Persoalannya baru disiapkan sekitar 210 ribu, jauh dari kebutuhan yang ada," ujarnya.

Oleh karena itu, Komisi X DPR meminta BPS untuk tidak memaksakan penggunaan data yang bermasalah dan segera melakukan pembenahan internal.

"Ketidaktepatan sasaran Bansos yang membuat hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima Bansos. Maka BPS perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid dan negara harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk kecukupan target penerima manfaat," kata Esti.

DPR mendesak agar proses perbaikan data diprioritaskan sebelum kebijakan bantuan diterapkan kembali secara luas.

"Segera evaluasi dan jangan paksakan untuk digunakan dalam waktu dekat ini. Evaluasi dan revisi dulu dengan cepat dan benar," sambungnya.

Anomali penetapan desil ini dialami oleh Timbul, seorang pengemudi becak motor asal Lendah, Kulon Progo, yang terkejut saat mendapati status kesejahteraannya tercatat pada desil 9.

"Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9," ungkap Timbul saat ditemui di kediamannya, Senin (24/8).

Timbul yang sebelumnya berada di desil 1 atau 2 membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk mengurus keringanan biaya masuk kuliah anaknya di Universitas Negeri Yogyakarta sebesar Rp15 juta.

"Terakhir dapat bansos PKH itu sekitar 4 atau 6 bulan yang lalu. Itu nilainya sembako, terus orang tidak mampu, terus anak sekolah itu sekitar Rp 1,1 juta," kata Timbul.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Agustus 2026, Esti juga menyinggung perbedaan data kesejahteraan yang dinilai tidak masuk akal bagi masyarakat kecil.

“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI, yaitu desil 9,” kata Esti, dinukil laman DPR, Rabu, 26 Agustus 2026.

Perubahan status desil secara mendadak tersebut dialami oleh anak Timbul, Luki Arya Wijaya, yang diterima di Program Studi Teknik Mesin UNY namun terancam kendala biaya.

“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY tersebut.

Esti mendorong pemerintah agar mempercepat mekanisme pemutakhiran data agar tidak membebani calon mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

“Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ujarnya.

Kasus rumah tangga orang tua tunggal yang tinggal di rumah kontrakan namun masuk ke dalam desil 7 turut menjadi sorotan dalam evaluasi data DTSEN.

“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap, tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.

Penetapan desil dalam DTSEN sendiri mengacu pada indikator pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset, dari desil 1 terendah hingga desil 10 tertinggi.

“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil yang menjadi salah satu pedoman penyaluran bantuan dari negara,” ungkapnya.

Komisi X DPR menekankan pentingnya transparansi indikator serta penyediaan saluran pengaduan bagi warga yang merasa terdampak perubahan status desil.

“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” sebut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

DPR meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh data sosial yang mengalami lonjakan desil tanpa alasan yang jelas.

“BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” tegasnya.

Sistem KIP Kuliah dan bantuan sosial lainnya diharapkan dapat terintegrasi secara langsung begitu perbaikan data permohonan keberatan disetujui.

“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambahnya.

DPR meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberi jaminan perlindungan status akademis mahasiswa selama proses verifikasi.

“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.

Proses perbaikan administrasi diminta tidak menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi.

“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi,” pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed