Pemerintah Evaluasi Data Desil BPS dan Buka Peluang Bentuk Tim Khusus
Pemerintah mengevaluasi data desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kelolaan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (31/8/2026) di Jakarta setelah munculnya berbagai keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data desil secara daring melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id atau dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK KTP. Kesalahan penginputan NIK dapat menyebabkan informasi kesejahteraan tidak muncul pada sistem.
Guna mengakomodasi keberatan warga, BPS menyediakan opsi pengajuan verifikasi ulang. Proses sanggahan data ini dapat diakses langsung oleh warga atau dengan bantuan perangkat kelurahan setempat.
"Kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya," kata Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli, Senin (31/8/2026).
Proses pembaharuan data desil tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan peninjauan lapangan secara berkala oleh pihak berwenang.
"Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan, kita akan dilakukan verifikasi. BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan," ujarnya.
Zulkipli juga menambahkan bahwa warga yang kesulitan mengakses layanan mandiri dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di tingkat lokal.
"Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari formulir yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu," imbuhnya.
Di tingkat pusat, opsi penanganan masalah ini terus diperluas melalui wacana pembentukan satuan tugas khusus lintas instansi.
“Oh pastinya akan dibentuk antar lembaga ya, antar lembaga dari BPS, Bappenas dan sebagainya ya. Tunggu saja nanti deh ya,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Senin (31/8/2026).
Bambang menjelaskan bahwa peninjauan data saat ini sedang berjalan di internal BPS menindaklanjuti masukan dari pihak legislatif.
“Ini sedang, ini sedang dievaluasi. Sedang dievaluasi ya. Tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya,” kata Bambang.
Mengenai indikasi adanya kesalahan teknis dalam pendataan awal, pihak Kemensetneg menyatakan masih menunggu hasil penelusuran resmi.
“Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. Mudah-mudahan ada perbaikan,” ujar dia.
Evaluasi ini digulirkan setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik metode Proxy Means Test (PMT) BPS yang dinilai terlalu fokus pada aset statis seperti kondisi fisik rumah dan kepemilikan ponsel.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat,” kata Rieke.
Rieke menilai variabel pendataan BPS kerap tidak sejalan dengan dinamika ekonomi masyarakat modern, khususnya di sektor gig economy.
“Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat,” kata politikus PDI-P tersebut.
Di samping persoalan akurasi data desil, Kementerian Keuangan meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial terkait anggaran BPS. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan bahwa alokasi Rp7 triliun untuk BPS pada 2026 merupakan keseluruhan anggaran operasional dan program lembaga, bukan hanya untuk DTSEN atau sensus ekonomi semata.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow