MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden Hanya dari Korban
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (13/8/2026). Putusan ini menegaskan bahwa penindakan tindak pidana tersebut hanya bisa diproses melalui pengaduan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan resmi mengenai kejelasan norma dalam keputusan hukum terbaru tersebut.
"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Pemerintah menilai putusan atas pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP tersebut tidak mengubah substansi prinsipil. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk Pasal 218 dan Pasal 219, namun mengabulkan permohonan uji materiil pada Pasal 220.
"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujarnya.
Pihak yang memiliki wewenang mengajukan aduan telah diatur secara sistematis dalam ketentuan KUHP beserta penjelasannya.
"Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden," tuturnya.
Ketentuan tersebut menuntut adanya laporan resmi agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan pidana terhadap pelaku.
"Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," kata dia.
Pemerintah memastikan bakal mematuhi seluruh amar putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
"Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK," ujarnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia diinstruksikan untuk menjadikan amar putusan MK sebagai acuan resmi dalam penegakan hukum.
"Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan," ucap dia.
Sengketa hukum ini diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan resmi perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Majelis hakim membacakan batasan teknis terkait mekanisme aduan pidana tersebut.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan penjelasan mengenai tata cara penyampaian laporan aduan oleh pihak Kepala Negara.
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Putusan ini menutup ruang bagi simpatisan maupun relawan untuk membuat laporan polisi atas nama Kepala Negara.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow