Polisi Tangkap Tiga Pelajar Terkait Kasus Pemerkosaan Siswi di Sampang
Satreskrim Polres Sampang menangkap tiga anak berhadapan dengan hukum terkait dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap siswi berinisial M (13) di toilet sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Kamis (3/9/2026) siang.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan di rumah masing-masing pada Senin (7/9/2026) malam tersebut berstatus sebagai pelajar, yakni MR (13), F (14), dan RP (15).
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengonfirmasi penangkapan para pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang pada Kamis (10/9/2026).
"Korban dalam kasus itu merupakan seorang siswi berinisial M (13)," kata Anang saat menggelar konferensi pers, dilansir detikJatim, Kamis (10/9/2026).
Anang menerangkan bahwa insiden bermula saat korban yang hendak pulang sekolah dihadang oleh para pelaku di lingkungan sekolah, lalu diseret secara paksa ke fasilitas toilet yang dalam kondisi rusak.
"Modus para pelaku adalah mencegat, menyeret paksa, hingga mengancam korban," ungkap mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian mengungkap pembagian peran ketiga anak tersebut dalam aksi penyerangan di dalam toilet sekolah.
"Ketiga pelaku yang diamankan yakni MR (13), F (14), dan RP (15)," jelas Anang.
Dalam keterangan terpisah, Anang menjelaskan lebih rinci terkait tindakan yang dilakukan masing-masing terduga pelaku saat melancarkan aksinya.
"Modusnya mengajak korban, kemudian mengancam dan memaksa melakukan hubungan seksual. Kejadian tersebut juga diduga direkam," kata Anang.
Anang menambahkan bahwa salah satu pelaku mengeksekusi tindakan persetubuhan, sedangkan dua pelaku lainnya memegang dan menahan tubuh korban.
"R.P berperan melakukan persetubuhan terhadap korban. Sedangkan M.R dan F masing-masing diduga membantu dengan memegang korban," ujarnya.
Setelah peristiwa tersebut terjadi, ketiga pelaku langsung meninggalkan korban seorang diri di dalam toilet sekolah.
"Ketiga anak tersebut selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses lebih lanjut," kata Anang.
Penyelidikan resmi dimulai setelah kakak korban berinisial NM (21) melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang pada Senin (7/9/2026).
"Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu langsung mengadang dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah yang dalam kondisi rusak," kata AKBP Anang saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, yakni satu kaos lengan pendek berwarna merah-putih serta satu celana kulot berwarna maroon.
"Satu pelaku berinisial M.R. memegang tangan korban sambil merekam video, pelaku F memegang kaki korban, dan pelaku R.P. melakukan persetubuhan sebelum akhirnya meninggalkan korban sendirian," ungkapnya.
Proses hukum terhadap ketiga anak berhadapan dengan hukum ini mengacu pada Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow