Polres Tapsel Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Bocah

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menetapkan seorang pria berinisial MH (37) sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada awal Agustus 2026.

Aparat kepolisian mengamankan tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah menemukan jasad korban berinisial MN di dalam sumur warga pada Minggu, 2 Agustus 2026. Penyelidikan mendalam yang melibatkan tim forensik berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan kronologi penemuan jasad korban yang dievakuasi warga ke rumah duka sebelum akhirnya dilanjutkan dengan proses pemeriksaan medis intensif.

"Namun, keluarga yang menaruh curiga atas penyebab kematian korban kemudian meminta dilakukan autopsi," kata Ferry.

Pemeriksaan forensik di RSUD Sipirok menunjukkan adanya sejumlah luka memar di bagian leher serta luka robek akibat kekerasan benda tumpul. Hasil pemeriksaan saksi dan alibi yang janggal kemudian mengarahkan kecurigaan polisi kepada tersangka MH.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah," ujar Ferry.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka sempat memindahkan dan menyembunyikan tubuh korban yang terkulai lemas ke area pemakaman sebelum membawanya kembali ke pondok dan menganiayanya.

"Selanjutnya, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia," imbuh Ferry.

Polda Sumatera Utara memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Ferry.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso memimpin langsung pemaparan penetapan status tersangka terhadap pria yang juga merupakan tetangga korban tersebut.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni MH alias Kucek," kata Anton.

Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu BD Sitorus membenarkan penangkapan tersangka oleh Tim Jatanras bersama Unit PPA dan Unit Pidum setelah melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Bersabar ya, Bang. Betul, pelaku sudah berhasil kita tangkap. Namun, untuk keterangan lebih jelas dan lengkap, nanti akan kami kabari," ujar Iptu BD Sitorus.

Anggota DPRD Tapanuli Selatan Fraksi Gerindra Eddy Arryanto Hasibuan menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan ini dalam kurun waktu singkat.

"Kita semua ketahui seorang anak perempuan berusia 6 tahun di temukan di dalam salah satu sumur warga di desa Holbung kec. Angkola Muaratais, berkat kejelian serta penyelidikan Polisi dari Polres tapsel berhasil mengungkap bahwa bocah tersebut adalah korban pembunuhan, salut dan apresiasi kepada personil polres Tapsel yang tidak butuh lama mengungkap kasus dan mengamankan terduga pelaku Pembunuhan inisial MH, Tak sampai 24 jam loh meskipun pihak polres melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku yang disinyalir melawan petugas," ucap Eddy Arryanto Hasibuan.

Saat menyambangi rumah duka pada Jumat, 7 Agustus 2026, Eddy menyerahkan tali asih dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Turut berduka cita mudah mudahan keluarga tabah, saya mewakili pemerintahan yang juga anggota DPRD tapsel Fraksi gerindra mengingatkan agar keluarga tenang tidak terprovokasi kita serahkan kepada pihak berwajib mengingat saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak polres Taosel," terangnya.

Eddy menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga persidangan agar tersangka dijerat dengan pasal berlapis hukum pidana.

"Kami dari Grub Jaya Tapsel berharap agar terduga pelaku di terapkan KUHP UU no. 1 tahun 2023 pasal 459 tentang perubahan Pasal 340 lama dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, karena kelakuan terduga ini sudah termasuk Biadab," tutup Eddy Arryanto Hasibuan.

Pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan moril dan perhatian dari berbagai pihak selama masa duka.

"Terima kasih kepada bapak DPRD bapak Eddy yang telah berkenan memberikan nasehat, penyemangat dan motivasi," ucap Riswan Nasution, orang tua korban.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed