UI Paparkan Rincian THP Dosen dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Pihak Universitas Indonesia (UI) memaparkan besaran pendapatan dosen yang mencapai tiga hingga sembilan kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengoperasian 14 fakultas di UI saat ini ditopang oleh 1.979 dosen tetap dengan status kepegawaian ASN maupun non-ASN. Perbedaan status serta skema program studi melatarbelakangi beragamnya profil pendapatan pengajar di lingkungan kampus tersebut.
"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, saat memberi keterangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (21/7/2026) lalu.
Skema remunerasi dosen di lingkungan UI diterapkan setara antara pegawai ASN dan non-ASN yang terbagi dalam tiga komponen utama, yaitu Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3). Berdasarkan data pemaparan sidang, staf pengajar yang belum memiliki jabatan fungsional menerima rata-rata Take Home Pay (THP) sekitar 3 kali UMK Depok atau Rp16,5 juta, mengingat UMK Depok 2026 tercatat sebesar Rp5.522.662.
Peningkatan jenjang jabatan akademik berbanding lurus dengan besaran THP yang diterima. Jenjang Asisten Ahli memperoleh sekitar 3,5 kali UMK (Rp19,3 juta), Lektor sekitar 5 kali UMK (Rp27,6 juta), Lektor Kepala sekitar 6 kali UMK (Rp33,1 juta), hingga Guru Besar yang mencapai 9 kali UMK (Rp49,70 juta).
Pernyataan manajemen kampus mengenai angka pendapatan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari internal dosen UI. Data nominal yang disampaikan di persidangan dinilai merupakan kalkulasi rata-rata yang belum menggambarkan kondisi pendapatan riil di seluruh fakultas.
"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujar Ketua Paguyuban Pekerja UI, Irwansyah, Selasa (18/8/2026).
Irwansyah menilai data rata-rata tersebut berpotensi menutupi disparitas pendapatan antarunit di lingkungan universitas.
"Jadi kan berarti kalau itu nilai rata-rata, mungkin di tempat lain ada yang gede banget, sehingga kalau digabung, akhirnya rata-ratanya seperti yang diklaim oleh Wakil Rektor," imbuhnya.
Perbandingan nominal menunjukkan gaji pokok dosen berada di kisaran Rp3,5 juta, angka yang masih di bawah nilai UMK Depok. Kalkulasi klaim sidang diduga menyatukan komponen gaji tetap dengan dana hibah penelitian serta tunjangan insidental lainnya.
"Jadi kalau klaim 3-6 itu, belum pernah ditunjukkan detilnya seperti apa. Dan itu bisa jadi justru menunjukkan kesenjangan pendapatan antara yang tertinggi sama yang terendah," tegas Irwansyah, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut.
Pendapatan dari hibah dinilai tidak bersifat permanen dan sangat bergantung pada kemampuan finansial masing-masing fakultas.
"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan. Jadi 6 kali itu, mungkin-mungkin aja ada yang dapat 6 kali itu, tapi berarti dia fakultas yang mana saya nggak tahu, yang bisa membayar, karena setiap fakultas beda-beda juga membayarnya," tuturnya.
Kalangan dosen mendorong agar manajemen kampus membuka ruang dialog transparan mengenai kelayakan standar upah dan kesejahteraan pengajar.
"Tidak hanya diketahui secara terbatas saja oleh pihak birokrasi kampus," tegas Irwansyah.
Meskipun penyesuaian gaji kerap disamakan dengan regulasi PNS, besaran ideal kebutuhan hidup layak bagi pengajar dinilai belum pernah disepakati bersama.
"Sebetulnya kebutuhan hidup layak bagi dosen untuk dapat bekerja secara layak dan optimal itu berapa, itu kan belum ada sampai sekarang," ujarnya.
Mekanisme kesepakatan bersama mengenai transparansi upah dipandang sebagai standar tata kelola perguruan tinggi modern.
"Sebetulnya itu menjadi tolak ukur kampus-kampus yang maju di seluruh dunia. Ada kesepakatan antara dosen dan pihak pengelola kampus tentang kelayakan upah itu," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow